SuaraBatam.id - Di Ramadhan 1445 Hijriah, Polresta Barelang mengumumkan penyesuaian jam layanan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gedung Pelayanan Parama Satwika.
Mulai 14 Maret 2024, layanan di hari Senin-Jumat buka dari pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu 08.00-11.00 WIB.
Melansir Batamnews, Ipda Ely Ismiaty, Panit Regident Satlantas Polresta Barelang, menjelaskan perubahan waktu layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Batam dalam mengurus administrasi kepolisian di bulan Ramadan.
"Walaupun terjadi perubahan waktu, kami tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat Kota Batam dengan semangat yang tinggi. Kami mengundang warga yang masa aktif SIM-nya sudah mendekati atau yang ingin membuat baru untuk datang dengan membawa persyaratan yang lengkap," ujar Ipda Ely Ismiaty.
Baca juga:
Tak Sanggup Bayar Utang Judi di Singapura, Turis China Pakai Taktik Pura-pura Diculik
Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mall Pelayanan Publik. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SIM dan SKCK dapat diperoleh di Instagram @polrestabarelang
Masyarakat yang ingin mengurus SIM atau SKCK diimbau untuk datang dengan membawa persyaratan yang lengkap atau ikuti tips berikut ini:
- Datanglah lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
- Pastikan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
- Gunakan pakaian yang sopan dan rapi.