Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan

Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.

Eliza Gusmeri
Rabu, 28 Februari 2024 | 14:27 WIB
Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan
Kantor Imigrasi Batam (foto; Batamnews)

Sebelumnya, seorang warga Batam Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024.


Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor di Imigrasi Batam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Paspor Non Elektronik (Biasa)

Biaya PNBP: Rp350.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp550.000

2. Paspor Elektronik (e-Paspor)

Biaya PNBP: Rp650.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp850.000

Biaya tersebut sudah termasuk untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini