Buronan Jepang Yasuke Yamazaki Ditangkap di Perairan Batam

Yasuke Yamazaki, buronan Interpol asal Jepang yang dicari atas kasus penipuan, berhasil ditangkap di Perairan Batam pada tanggal 31 Januari 2024. Penangkapan ini.

Eliza Gusmeri
Kamis, 22 Februari 2024 | 10:16 WIB
Buronan Jepang Yasuke Yamazaki Ditangkap di Perairan Batam
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraBatam.id - Yasuke Yamazaki, buronan Interpol asal Jepang yang dicari atas kasus penipuan, berhasil ditangkap di Perairan Batam pada tanggal 31 Januari 2024. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polri dan Imigrasi.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap DPO Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, dilansir dari Antara Kamis.

Yasuke Yamazaki, yang merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm, melarikan diri ke Indonesia pada April 2021. Ia menggunakan paspor palsu atas nama Hajime Hatanaka.

Pada Desember 2022, Kepolisian Jepang meminta bantuan Interpol untuk mencari Yasuke. Namun, pengajuan red notice baru diajukan pada 1 Maret 2023.

Baca juga:

AHY Banjir Ucapan Usai Resmi Jadi Menteri ATR: Selamat Bertemu Pak Moeldoko Mas!

Potret Cantik Anissa Pohan dan Putrinya Kompak Berkebaya Dampingi AHY Dilantik Jadi Menteri

Yasuke ditangkap saat sedang dalam perjalanan menuju Malaysia bersama dengan 4 orang PMI non prosedural. Saat diperiksa, ia tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas asli Yasuke berhasil diungkap. Ia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses deportasi.

"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," kata Erdi.

Menurut informasi Kepolisian Jepang, Yasuke melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar deviden besar jika berinvenstasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini