SuaraBatam.id - Seorang nakhoda kapal di Riau berencana pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia, Sabtu, 3 Februari 2024. Aksinya diketahui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.
Pelaku berinisial S itu ditangkap saat KM Nelayan Jaya II GT 19 yang dinakhodainya melintas di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sekitar pukul 22.30 WIB.
Melansir riauonline, Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Wahyu Prihatmaka, menjelaskan nakhoda berinisial S itu mengaku dibayar Rp 1 juta per orang untuk mengangkut 8 orang warga negara Indonesia (WNI) ke Negeri Jiran.
"Tersangka S menerima upah sebesar Rp 1 juta per orang," kata Kombes Wahyu, Senin, 5 Februari 2024.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Intelair Subdit Gakkum KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rokan Hilir (Rohil), S dibantu dua orang anak buah kapal (ABK).
"Sementara dua ABK saat ini masih berstatus sebagai saksi," terangnya.
Kata Kombes Wahyu menjelaskan S berpura-pura menjadi ABK dengan menggunakan paspor dan dokumen palsu. Mereka mengaku bertransaksi dengan seorang agen berinisial BL, seorang warga negara Malaysia.
"BL ini yang akan mengatur keberangkatan para PMI ini ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.400 Ringgit Malaysia per orang atau sekitar Rp 6 juta," ungkap Kombes Wahyu.
Selain itu, para PMI ilegal dibuatkan buku pelaut untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, seolah-olah PMI ilegal merupakan ABK kapal.