SuaraBatam.id - Warga Perumahan Rexvin Boulevard, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau menolak keras pembangunan tower di sekitar lokasi tersebut.
Pembangunan tower telekomunikasi dilakukan oleh PT Tower Bersama. Melansir Batamnews, alasan penolakan warga karena menyebut pembangunan tower ini belum berizin resmi dari warga maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Di tengah penolakan tersebut, seorang warga menyebut diintimidasi oleh pihak kontraktor.
Warga pun merasa tidak senang terhadap aktivitas penggalian di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tanpa izin dan sosialisasi yang memadai.
"Awalnya terjadi penggalian di lokasi fasum dan fasos warga, namun kegiatan itu tak ada izin dari warga dan tak ada sosialisasi sebelumnya," ungkap Tamrin Purba, salah satu warga setempat.
Sementara warga setempat pernah melakukan pertemuan dengan PT. Tower Bersama merasa diabaikan. Sementara pihak kontraktor mengklaim telah memiliki izin.
"Akhirnya mereka tetap memaksakan pembangunan dengan alasan sudah memiliki izin. Padahal tidak ada izin dari RT dan RW," tambah Tamrin.
Warga setempat menyebut sudah melapor polisi usai insiden pemukulan pada 30 Desember 2023, namun belum ditindaklanjuti.
"Kami sudah lapor polisi agar pelaku ditangkap. Namun tak kunjung ditangkap, kepada siapa lagi kami berlindung?" keluh Tamrin.
Warga menyebut pelaku pemukulan terkait dengan pemilik PT Tower Bersama, Lukman Nadeak.
Sementara belum ada tanggapan resmi dari PT Tower Bersama atau pihak berwenang terkait situasi ini.