Biaya Berobat di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun Naik Berlipat, Ini Penjelasan Bupati

Bupati Karimun, Aunur Rafiq meluruskan informasi terkait kenaikan tarif berobat di RSUD Muhammad Sani di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Eliza Gusmeri
Senin, 08 Januari 2024 | 16:53 WIB
Biaya Berobat di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun Naik Berlipat, Ini Penjelasan Bupati
RSUD Muhammad Sani [google]

SuaraBatam.id - Bupati Karimun, Aunur Rafiq meluruskan informasi terkait kenaikan tarif berobat di RSUD Muhammad Sani di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kenaikan tarif itu merupakan penyesuaian pertama dalam 12 tahun, telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Karimun untuk tahun 2024.

Aunur Rafiq menyebut kenaikan tarif berobat di RSUD Muhammad Sani hanya berlaku bagi pasien yang melakukan pengobatan secara mandiri bukan untuk pasien BPJS.

“Yang naik, itu adalah untuk tarif yang mandiri. Karena 12 tahun Rumah Sakit kita tidak pernah dilakukan penyesuaian pola tarif. Karena Perdanya sudah keluar, dilakukan penyesuaian pola tarif,” kata Bupati Rafiq, dilansir dari batamnews.

Baca Juga:Tutupi Wajah Pakai Sarung, Seorang Pria di Karimun Gasak Kotak Amal di Masjid

Bupati Rafiq menjamin masyarakat tidak akan terbebani, terutama bagi pengguna BPJS pasalnya kata dia Pemkab Karimun telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk menutupi biaya pengobatan 98 persen penduduk Karimun melalui BPJS pada tahun 2024.

“Tapi perlu dipahami, untuk masyarakat kita sudah UHC. Artinya masyarakat kita sudah terlindungi dengan Program BPJS itu sebanyak 98 persen dengan Rp 24 miliar yang sudah kita anggarkan untuk tahun 2024,” ucap Bupati.

Sehingga, 98 persen masyarakat Karimun yang membutuhkan pengobatan memakai BPJS dengan sesuai kriteria, sudah bisa menggunakan. Akan tetapi, untuk mendapat BPJS tersebut, masyarakat diminta untuk dapat membuat atau mengurusnya secara pribadi.

“Namun, BPJS itu tetap harus diurus oleh masyarakat, tidak otomatis,” ujar Bupati Rafiq.

Sementara, untuk jalur mandiri, dengan berobat menggunakan biaya sendiri yang merupakan orang mampu, tetap harus menyesuaikan pola tarif di RSUD Muhammad Sani sesuai dengan Perda yang telah disahkan.

Baca Juga:Masyarakat Keluhkan Biaya USG di RSUD Muhammad Sani: Dulu Rp53 Ribu Kini Rp400 Ribu

Hal itu tentunya dilakukan Pemkab Karimun, lantaran tidak dapat menanggung keseluruhan masyarakat untuk berobat, termasuk bagi orang yang mampu.

“Tapi jangan gagal paham, apa yang dinaikan itu tidak seluruhnya, dan bukan untuk masyarakat tidak mampu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini