Dua Orang Karyawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Kemiskinan di Bintan

PNPM-MPd merupakan salah satu program pemerintah Indonesia tahun 2008-2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 November 2022 | 11:00 WIB
Dua Orang Karyawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Kemiskinan di Bintan
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Tidar Wulung Dahono saat merilis kasus tersebut di Bintan, Rabu [antara]

Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Selanjutnya kami segara melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan guna pelimpahan perkara," imbuh Kapolres. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini