Mulai Besok Empat Daerah di Kepri Tak Bisa Akses Siaran Analog, di Mana Saja?

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan mematikan siaran TV analog di sejumlah daerah mulai besok, Rabu (2/11/2022).

Eliza Gusmeri
Selasa, 01 November 2022 | 20:00 WIB
Mulai Besok Empat Daerah di Kepri Tak Bisa Akses Siaran Analog, di Mana Saja?
Ilustrasi cara pindah ke tv digital (Unsplash)

SuaraBatam.id - Mulai besok Kota Batam, Kabupaten Bintan, Karimun dan Kota Tanjungpinang tak bisa lagi mengakses siaran TV analog.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan mematikan siaran TV analog di sejumlah daerah mulai besok, Rabu (2/11/2022).

Melansir Batamnews--pada konferensi pers 26 Oktober lalu, bahwa Kominfo mengatakan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 222 di antaranya akan menyelesaikan analog switch off (ASO).

"Sedangkan untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah," kata Johnny G. Plate, Menkominfo pada Rabu (26/10/2022) dikutip dari kumparan.

Baca Juga:Besok TV Analog Disuntik Mati, Banyak Warga Bekasi yang Belum Kebagian STB: Mana Lagi Nonton Sambo

292 wilayah tidak mengikuti tenggat waktu tersebut akan menyusul sesuai kesiapan wilayah, salah satunya adalah berdasarkan ketersediaan set top box.

Menurut Johnny, infrastruktur multipleksing secara keseluruhan jelang pelaksanaan ASO pada 2 November 2022 nanti sudah akan tersedia. Infrastruktur ini disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo, TVRI, dan penyelenggara MUX, yakni televisi swasta yang telah diberikan lisensi.

“Jadi dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, namun dari sisi distribusi set top box yang masih harus kita sempurnakan,” ujarnya.

Dari segi cakupan set op box, Kominfo menyebut Jabodetabek sudah siap untuk migrasi ASO. Total distribusi set top box di Jabodetabek mencapai 98,44 persen, ujar Johnny.

Transisi ke TV digital sepenuhnya diamanahkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Rencana awalnya sebagian besar kabupaten/kota akan menjalani ASO pada April 2022 lalu. Lalu ditunda ke Oktober, dan hingga akhirnya menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan UU yakni 2 November 2022.

Baca Juga:Cara Pindah ke TV Digital dengan STB, Segera Ganti Sebelum Disuntik Mati!

"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada tanggal 2 November yang akan datang, kira-kira 10 hari yang akan datang,” tutur Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, masih ada beberapa hal yang harus disiapkan. Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan televisi swasta untuk menyukseskan pelaksanaan ASO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini