SuaraBatam.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara terkait ditahannya artis kontroversi Nikita Mirzani.
Nikita saat ini menjalani 20 hari penjara di Rutan Serang Kelas IIB atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Banyak yang mencela, namun ada juga yang membela, seperti yang dilakukan oleh Hotman Paris.
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok, Hotman Paris tampak mempertanyakan hukuman yang kini dijatuhkan kepada ibu tiga anak itu.
Baca Juga:Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!
Hotman Paris bertanya ke Kejaksaan Negeri Serang terkait pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?," ujar Hotman Paris Hutapea, dikutip Selasa (1/11/2022).
Diungkap Bang Hotman sapaannya itu, Nikita Mirzani harusnya tak ditahan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.
"Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan," jelas Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris lantas mendesak Kejari Serang untuk memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga:Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani
"Tolong jawab ke publik, kan banyak orang yang bertanya," tukas pengacara tajir itu.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sudah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu, dan akan berakhir hingga 13 November 2022 mendatang.