Tarif Pompong ke Pulau Penyengat Naik per 1 November

Keputusan bersama itu, katanya, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Tarif Pompong ke Pulau Penyengat Naik per 1 November
Tarif pompong Pulau Penyengat naik mulai tanggal 1 November 2022. [antara]

Ia menegaskan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor pulau Penyengat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut atas surat permohonan pihaknya ke pemkot dengan nomor 005/OPPM Penyengat/IX/2022, tertanggal 14 September 2022, perihal penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat.

"Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemkot dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong usai kenaikan harga BBM belum lama ini," ucapnya.

Razali juga sangat menyayangkan atas pemberitaan terkait warga penyengat kesal Wali Kota Tanjungpinang Rahma menaikkan tarif pompong. Padahal dasar SK wali kota itu sesuai usulan pengajuan penambang pompong dan peraturan pemerintah, yakni tidak boleh lebih dari 20 persen.

"Kenaikannya itu cuma Rp1.000. Jadi, dasar kami mau menaikkan itu sudah dibarengi jasa asuransi di situ," sebutnya.

Baca Juga:Terungkap Identitas Bocah yang Tewas Tenggelam di Perairan Penyengat, Orang Tua Baru Sadar Anak Tak Pulang-pulang

Kendati demikian, lanjutnya, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu, namun pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022. [antara]

"Untuk tarif angkutan laut lainnya saja sudah naik sejak pertengahan September 2022, tapi kami baru mau terapkan 1 November. Karena, kami juga harus punya rentang waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif baru ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini