Hukuman Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal Terlalu Ringan, Kejari Bintan Ajukan Banding

Keduanya adalah pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:49 WIB
Hukuman Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal Terlalu Ringan, Kejari Bintan Ajukan Banding
Sidang putusan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Susanto alias Acing di PN Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menganggap putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong terlalu ringan.

Keduanya adalah pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengaku bahwa pihaknya segera melakukan upaya banding terhadap putusan PN Tanjungpinang. Sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU menuntut 20 tahun penjara, sementara majelis hakim memvonis Acing dan Ong 10 tahun penjara. Itu di bawah dua per tiga tuntutan," ujar I Wayan di Desa Busung, kemarin, dikutip dari batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga:Seorang Warga Tanjungpinang Jadi CS Judi Online Joyotogel, Raup Untung Ratusan Juta

Selain vonis setengah dari tuntutan JPU, tuntutan ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp 1,2 miliar juga ditolak majelis hakim.

Restitusi yang dilakukan oleh jaksa sudah sesuai prosedur dan juga sudah berdasarkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga langkah hukum selanjutnya perlu dilakukan.

"Itu perkara TPPO dan restitusi juga ditolak. Maka dari itulah kita lakukan banding," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini