Hukuman Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal Terlalu Ringan, Kejari Bintan Ajukan Banding

Keduanya adalah pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:49 WIB
Hukuman Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal Terlalu Ringan, Kejari Bintan Ajukan Banding
Sidang putusan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Susanto alias Acing di PN Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menganggap putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong terlalu ringan.

Keduanya adalah pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengaku bahwa pihaknya segera melakukan upaya banding terhadap putusan PN Tanjungpinang. Sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU menuntut 20 tahun penjara, sementara majelis hakim memvonis Acing dan Ong 10 tahun penjara. Itu di bawah dua per tiga tuntutan," ujar I Wayan di Desa Busung, kemarin, dikutip dari batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga:Seorang Warga Tanjungpinang Jadi CS Judi Online Joyotogel, Raup Untung Ratusan Juta

Selain vonis setengah dari tuntutan JPU, tuntutan ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp 1,2 miliar juga ditolak majelis hakim.

Restitusi yang dilakukan oleh jaksa sudah sesuai prosedur dan juga sudah berdasarkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga langkah hukum selanjutnya perlu dilakukan.

"Itu perkara TPPO dan restitusi juga ditolak. Maka dari itulah kita lakukan banding," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini