Seorang Warga Tanjungpinang Jadi CS Judi Online Joyotogel, Raup Untung Ratusan Juta

Seorang pelaku berinisial FS Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga terlibat jaringan judi online di kota tersebut.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:31 WIB
Seorang Warga Tanjungpinang Jadi CS Judi Online Joyotogel, Raup Untung Ratusan Juta
Ilustrasi judi online.

SuaraBatam.id - Marak Kapolri perintahkan berantas perjudian, satu jaringan terungkap di Tanjungpinang.

Seorang pelaku berinisial FS diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga terlibat jaringan judi online di kota tersebut.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan, pelaku FS berperan sebagai customer service (CS) pengelolaan website judi online Joyotogel.

“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” kata dia, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga:Kapolri Tegas Berantas Perjudian, Ancam Pejabat Polri yang Terbukti Terlibat

Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.

“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.

Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai CS situs judi online tersebut. Pelaku ini merupakan pemain tunggal di Tanjungpinang.

Lakukan Patroli Cyber

Yunita menyebutkan bahwa situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber.

Baca Juga:Heboh Kekaisaran Sambo-Konsorsium 303, Kapolri soal Anggota Beking Judi: Akan Saya Copot!

“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website itu dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” sebutnya.

Yunita menjelaskan, setelah mengetahui lokasi customer service judi online itu, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku.

Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.


Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini