Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

Adalah Susanto alias Acing disidang pada Selasa (16/8/2022), pria asal Kabupaten Bintan itu juga divonis denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara

Eliza Gusmeri
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Susanto alias Acing di PN Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa lain dalam perkara ini. Para terdakwa merupakan sindikat dalam pengiriman PMI ilegal. Umumnya mereka berperan merekrut para calon PMI.

Diantaranya Hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun terhadap Muliadi alias Ong dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Agus Salim, Juna Iskandar dan Nasrudin hakim menjatuhkan divonis penjara selama 8 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Lalu terhadap terdakwa Erna Susanti hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga:Bebas dari Lapas Tanjungpinang di Hari Kemerdekaan, Zulbahri Ingin Segera Menikah

Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa sama-sama mengatakan untuk berpikir-pikir.

Diketahui sebelumnya Acing mengirimkan 60 PMI ilegal ke Malaysia pada tanggal 15 Desember 2021.

Namun nahas, kapal yang membawa PMI tersebut mengalami insiden di perairan Johor Bahru Malaysia.

Diketahui 21 PMI ditemukan meninggal, ditemukan 13 orang selamat dan sisanya dinyatakan hilang.

Baca Juga:Bahar Smith Terdakwa Kasus Penyebaran Hoaks Sebentar Lagi Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak