Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

Adalah Susanto alias Acing disidang pada Selasa (16/8/2022), pria asal Kabupaten Bintan itu juga divonis denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara

Eliza Gusmeri
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Susanto alias Acing di PN Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

SuaraBatam.id - Terdakwa kasus perdagangan manusia yang menewaskan sejumlah pekerja migran ilegal divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Adalah Susanto alias Acing disidang pada Selasa (16/8/2022), pria asal Kabupaten Bintan itu juga divonis denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara oleh hakim yang diketuai oleh Boy Syalendra.

Melansir batamnews--jaringan suara.com, Acing terbukti melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Boy membacakan amar putusan.

Baca Juga:Bebas dari Lapas Tanjungpinang di Hari Kemerdekaan, Zulbahri Ingin Segera Menikah

Acing juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pelayaran, yaitu melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk Perkara ini Acing divonis dengan 8 bulan pidana penjara.

Diketahui Acing divonis lebih ringan 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai Acing melakukan pelanggaran aturan tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Sebelumnya JPU menuntut Acing pidana 20 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dalam putusannya majelis hakim juga menolak tuntutan JPU tentang pembayaran restitusi senilai Rp 1,2 miliar untuk 28 korban.

Majelis hakim memberikan penilaian restitusi tidak memenuhi kriteria dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian pemberian restitusi korban tindak pidana.

Baca Juga:Bahar Smith Terdakwa Kasus Penyebaran Hoaks Sebentar Lagi Bebas

"Tidak disertai bukti kerugian yang diderita korban maupun keluarga. Tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Boy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini