Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Muhammad Godam, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan wujud negara hadir serta memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Persyaratan remisi yang diberikan, yakni berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujar Godam.
Kata dia, adapun remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian, diberikan kepada 3.586 orang narapidana dan anak dengan besaran pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.
Baca Juga:2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA
Dikesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan kepada narapidana dan anak yang menerima remisi dan yang dapat bebas langsung, diharapkan dapat bisa kembali ke masyarakat.
"Sehingga kedepannya, kita berharap Lapas dan Rutan dapat melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan sehingga para warga binaan dapat memperoleh bekal ketika usai menjalani masa hukumannya," harap Ansar.
Adapun Jumlah Narapidana di Provinsi Kepri yang memperoleh Remisi pada HUT-RI ke 77 tahun 2022 adalah :
I. Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) dan Remisi langsung bebas (RK II) diantaranya:
1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 380 orang, yang bebas langsung 1 orang.
2.Lapas Kelas IIA Batam 1052 orang, yang bebas langsung 18 orang.
3.Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang, yang bebas langsung 1 orang.
4.Lapas Anak (LPKA) Batam 21 orang.
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam 184 Orang.
6.Rutan Tanjungpinang 176 orang, yang bebas langsung 1 orang.
7.Rutan Batam 639 orang, yang bebas langsung 18 orang.
8.Rutan Tanjung Balai Karimun 362 orang.
9.Cabang Rutan Dabo Singkep 57 orang.
Baca Juga:2.278 Narapidana di Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 7 Napi Bahkan Langsung Bebas
II. Remisi Umum II (menjalani subsider) sebanyak 47 orang diantaranya: