Disebut Mengandung Zat Berbahaya, Ternyata Singapura Lebih Dulu Menarik Es Krim Haagen-Dazs

Alasannya ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas.

Eliza Gusmeri | Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:54 WIB
Disebut Mengandung Zat Berbahaya, Ternyata Singapura Lebih Dulu Menarik Es Krim Haagen-Dazs
Fakta Menarik Haagen-Dazs (Instagram/ haagendazsla)

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran serta penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

BPOM mengawal dan memastikan penarikan serta penghentian sementara peredaran produk sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:Terpopuler: Luna Maya Kekurangan Uang di Rusia, Fakta Menarik Haagen-Dazs yang Ditarik Badan POM

Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.

Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Deputi Pengawasan Pangan BPOM, serta Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Kedeputian 3 BPOM Ratna Irawati yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan komentar lebih lanjut hingga tenggat pengiriman berita ke meja sunting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini