Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat Uci Flowdea mengatakan Medina Zein dilaporkan Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Kalau kasus ini kaitannya si Marissya Icha (penggugat 1) adalah pencemaran nama baik yang disampaikan Medina Zein melalui sosial media," kata kuasa hukum pihak penggugat, dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
“Kalau yang Uci Flowdea (penggugat 2) kaitannya adalah ketika mbak Uci tertipu tas palsunya oleh Medina Zein dan malahkan dia sebagai korban diancam oleh Medina Zein," sambungnya.
Alhasil, kini Medina Zein mendekam di dalam penjara disebut-sebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:Marissya Icha Ungkap Video Mediasi dengan Medina Zein, Didorong hingga Dilecehkan