Twitter Didenda Rp2,1 Triliun, Terbukti Langgar Privasi: Gunakan Nomor Telpon Pengguna untuk Target Iklan

Denda itu akibat media sosial tersebut terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 27 Mei 2022 | 09:00 WIB
Twitter Didenda Rp2,1 Triliun, Terbukti Langgar Privasi: Gunakan Nomor Telpon Pengguna untuk Target Iklan
Twitter didenda karena privasi [Antara]

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari 3,4 miliar dolar AS pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar 3 miliar dolar AS berasal dari iklan.

Pada 2021 perusahaan berlogo burung biru itu pun telah menghasilkan 5 miliar dolar AS dan akhirnya mereka menyetujui denda yang diberikan oleh FTC senilai 150 juta dolar AS.

"Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," kata Ketua FTC Lina Khan dalam sebuah pernyataan.

Ia lebih lanjut menambahkan, "Praktik ini memengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter." [Antara]

Baca Juga:BKN Catat Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Netizen: Gaji Pokok PNS Itu Kecil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak