SuaraBatam.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.
Adapun tiga tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dilansir dari suara.com, Kejaksaan Agung dalam pengembangan kasus tak tertutup kemungkinan memerikasa pihak lainnya. Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi jika turut terlibat.
"Pasti, siapapun yang terkait akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Rabu (20/4/2022) sore.
Saat disinggung terkait rencana pemanggil terhadap Menteri Perdagangan, Febrie belum bisa memastikannya. Menurut dia, hal itu tergantung perkembangan dari hasil penyidkan.
"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kami panggil," sambungnya.
88 Perusahaan Lakukan Ekspor
Selama rentan waktu Januari 2021 hingga Maret 2022, febrie menyebut ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng.
Nantinya, hal tersebut akan diperiksa, apakah ekspor itu telah memenuhi domestic market obligation (DMO) di pasaran domestik atau tidak.
Baca Juga:Presiden dan Mensos Kunjungi Jatim, Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 3 Juta Penerima Manfaat
"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kami cek, benar tidak ekspor itu dikeluarkan dia (perusahaan) telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," beber Febrie.