SuaraBatam.id - PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Purajaya Beach Resort Batam, melayangkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam, atas tindakan perebutan lahan salah satu investor lokal di bidang pariwisata.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, teregister dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
"Dasar gugatan yang kami masukkan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BP Batam dan pimpinan. Gugatan ini juga kami layangkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam," tegas kuasa hukum PT. Dani Tasha Lestari, Djaka Susanto, Rabu (30/3/2022).
Djaka menerangkan, awal permasalahan terjadi pada tahun 2020, di saat Pemerintah Pusat mengesahkan aturan Ex-Officio, dan saat itu Kepala BP Batam dijabat oleh Muhammad Rudi yang juga merupakan Wali Kota Batam.
Baca Juga:Pewaris Kaget, Lahan Bukit Veteran di Batam yang Telah Dihibahkan Diduga Telah Diserobot Pengembang
Setelah pelantikan berlangsung, pihak BP Batam melakukan pemasangan pemberitahuan dilarang ke lokasi yang sudah dikelola sejak tahun 1993 lalu, dan telah berubah menjadi salah satu resort terbesar di Batam kala itu.
Namun dalam perjalanannya, Purijaya Beach Resort menghentikan operasional pada tahun 2011, dan berencana akan melakukan renovasi pada tahun 2020 setelah rencana ini telah disetujui sejak tahun 2014.
"Total lahan resort tersebut seluas 30 hektare. Dan perlu diingat bahwa seluruh izin pengelolaan lahan baru berakhir pada tahun 2023 mendatang. Namun di tahun 2020, BP Batam langsung mau mengambil alih," tegasnya.
Djaka mengatakan, dalam mengambil alih objek sengketa itu, BP Batam dinilai telah melanggar tata cara pembatalan alokasi lahan dan mengambil lahan alih secara sepihak hak atas tanah dan bangunan proyek sengketa.
Maka demi hukum, kata dia lagi, penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Aquo.
Baca Juga:BP Batam Promosikan Potensi Investasi dan Ekonomi Batam di Acara Gathering Hybrid
"Dalam perkara ini, penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Aquo. Dimana perbuatan tergugat (BP Batam) telah melanggar ketentuan pasal 3 dan 4 tentang peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 tahun 2016," paparnya.