Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan Seorang Diri, Pria 18 Tahun di Batam Ditangkap

Namun setibanya di rumah, mereka pun kaget karena siswi SMA itu telah melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri.

Eko Faizin
Minggu, 20 Februari 2022 | 11:43 WIB
Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan Seorang Diri, Pria 18 Tahun di Batam Ditangkap
Ilustrasi bayi. [Pexels]

SuaraBatam.id - Seorang siswi SMA di Kota Batam berusia 17 harus melahirkan seorang diri di kamarnya dalam usia kandungan baru 7 bulan, Selasa (4/1/2022) lalu.

Proses persalinan ini berawal ketika wanita belia berteriak kesakitan di bagian perutnya. Orangtuanya saat itu langsung datang melihatnya ke dalam kamar.

Dikira sedang datang bulan, ternyata di sekeliling kasur terlihat basah seperti ketuban yang pecah.

Hal tersebut membuat ibu korban curiga, ia langsung pergi menjemput bidan untuk datang ke rumahnya.

Namun setibanya di rumah, mereka pun kaget karena siswi SMA itu telah melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan bahwa siswi SMA tersebut melahirkan seorang diri.

"Jadi dia melahirkan di kamarnya," ujar Kompol Yudha dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).

Orangtua korban pun langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan kekasih korban berinisial FA (18).

"Pelaku diamankan pada Selasa (15/2/2022) di salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Aturan itu memuat tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini