SuaraBatam.id - Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Martin Luther Maromon dituding melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lembaga itu.
Dugaan itu dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu, menduga proyek dengan sistem penunjukan langsung semestinya mengikuti aturan, sehingga kompetitif, salah satunya dengan menyiapkan perusahaan pembanding.
Semestinya, perusahaan milik kerabat Martin juga tidak boleh terlibat dalam proyek tersebut. Karena dalam berbagai kasus korupsi, menurut dia, biasanya nilai proyek lebih tinggi jika menggunakan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan pengguna anggaran atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek itu.
Baca Juga:MAKI Menduga Sekretaris Dewan Kepulauan Riau Lakukan Praktik KKN Dalam Sejumlah Proyek
Sebagai contoh, proyek pengadaan pakaian di DPRD Kepri yang dikerjakan oleh Navi Tailor. Seharusnya, seluruh pakaian itu selesai dikerjakan paling lama 25 Desember 2021.
Jika pihak kontraktor tidak menyediakan pakaian tersebut tepat waktu, maka semestinya dikenakan denda 5 persen, dan masuk daftar hitam selama 5 tahun.
"Proyek belum selesai, tetapi sudah dicairkan dananya, kuat dugaan ada pemalsuan data. Salah satunya terkait berita acara penyerahan barang," katanya pula.
Hal menarik lainnya dalam perkembangan kasus itu, yakni pernyataan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan pakaian tersebut Herman Muis yang dimarahi oleh pihak kontraktor lantaran tidak mengambil pakaian tersebut baru-baru ini.
Seharusnya, pihak kontraktor yang menyerahkan barang itu ke DPRD Kepri, bukan diambil oleh PPTK-nya. Saat diserahkan itu dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang.
Baca Juga:Kasusnya Mangkrak, MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri
"Ini ada yang aneh. PPTK yang seharusnya marah karena barang tidak diantar ke DPRD Kepri tepat waktu, malah dimarahi," katanya pula.
- 1
- 2