Penerapan Prokes untuk Wisata
Rudi menilai penerapan kebijakan ini, harus dibarengi dengan penerapan prosedur yang tegas dalam menyambut Wisatawan Mancanegara (Wisman).
Rudi menerangkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan para ahli, varian Omnicron yng saat ini kembali merebak, dapat diatasi kurun waktu 5-4 hari.
Hal ini telah dibuktikan, dengan proses penyembuhan pasien yang terkonfirmasi positif Omnicron di Batam.
Baca Juga:Covid-19 di Batam Capai 200 Kasus, M. Rudi: Jangan Terlalu Khawatir, Tetap Waspada
"Untuk itu kemarin saya keluarkan kebijakan, siapapun yang positif langsung dikarantina di Rumah Sakit. 5-6 hari mereka langsung dinyatakan sembuh, walau sebelumnya mereka tidak menunjukkan gejala atau dalam keadaan sehat," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait