Aiptu Erwin Depari Jadi Tersangka Kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam tapi Tak Ditahan

Erwin sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara pasal tersebut yakni 3 tahun enam bulan, dan atau denda.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB
Aiptu Erwin Depari Jadi Tersangka Kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam tapi Tak Ditahan
SPN Dirgantara. (Dok. Batamnews)

Hanya, kata Erwin, cara didik di SPN Dirgantara Batam memang keras. Sebab, pendidikan di SPN Dirgantara mengutamakan kedisiplinan, pembangunan mental, dan karakter. Namun itu bukan berarti sampai ada aksi pemukulan atau apa pun yang dituduhkan kepadanya.

“Karena dasar dari kami, penerbangan ini adalah kami siap kerja untuk di maskapai-maskapai, kemudian di hanggar-hanggar,” kata Erwin via detikom, Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

“Kalau nggak disiplin,” lanjut Erwin, “memperbaiki pesawat, salah pasang kabel, pesawatnya rusak, itu bisa mengorbankan penumpang.”

Baca Juga:Viral Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Menormalkan KDRT, Psikolog: Bikin Korban Sulit Speak Up!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini