SuaraBatam.id - Jajaran Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyita 10,5 kilogram narkoba jenis sabu dari tiga orang pria di Batam.
Informasi yang beredar, salah seorang tersangka adalah pengawal pejabat teras di Kepulauan Riau. Peristiwa itu terjadi pada pekan lalu. Saat ini kasusnya tengah ditangani penyidik Polda Kepri.
"Ya benar, kita telah menerima pelimpahan perkara penangkapan narkotika dari Polres Tanjung Pinang," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (31/1/2022) malam.
Semula kasus tersebut ditangani penyidik Polres Tanjungpinang sebelum diserahkan ke Polda Kepulauan Riau. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Harry belum dapat menjelaskan siapa saja tersangka. Termasuk pengawal pejabat teras Provinsi Kepri tersebut.
Baca Juga:Suka Cita Perayaan Imlek di Batam Saat Pandemi, Masih Berkirim Jeruk dan Kumpul Keluarga
"Saat ini saya hanya bisa menjelaskan itu, yang kasus ini masih tahap penyidikan," ucapnya.