Sebelumnya, Warga Sumber Sari RT02/RW 07 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepulauan Riau mengeluh atas alih fungsi jalan yang dilakukan lokasi itu.
Sebab, akses jalan di perumahan itu telah diubah menjadi Kavling dan diperjual belikan oleh oknum tertentu.
Kasus ini sendiri mencuat setelah salah satu warga, Rosmauli Sinaga (46) yang sudah terlanjur membeli lahan tersebut.
Rosmauli merasa ditipu oleh oknum RT dan RW, lantaran status kepemilikan lahannya yang tidak jelas.
Baca Juga:Pemilihan Ketua RW Dianggap Curang, Warga Taman Seruni Batam Ribut Sampai Didatangi Aparat
Rosmauli mengaku hingga saat ini, tidak dapat melakukan pengurusan surat lahan untuk rumahnya ke Badan Pertanahan Batam.
Walaupun dirinya telah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.
“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” tuturnya.
Tak hanya Rosmauli, warga lainnya yang sudah membeli lahan tersebut juga merasa ditipu.
Setidaknya saat ini, udah ada sembilan rumah yang berdiri permanen di ROW jalan tersebut.
Baca Juga:Jadwal Feri di Sekupang, Tersedia 21 Trip Pelayaran Antar Pulau dari Batam
Seluruh warga yang telah mendirikan bangunan, mengaku hanya memiliki kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan dan penjual kavling, sebagai bukti jual beli kavling.