Walaupun dirinya telah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.
“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” tuturnya.
Tak hanya Rosmauli, warga lainnya yang sudah membeli lahan tersebut juga merasa ditipu.
Setidaknya saat ini, udah ada sembilan rumah yang berdiri permanen di ROW jalan tersebut.
Baca Juga:Pemilihan Ketua RW Dianggap Curang, Warga Taman Seruni Batam Ribut Sampai Didatangi Aparat
Seluruh warga yang telah mendirikan bangunan, mengaku hanya memiliki kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan dan penjual kavling, sebagai bukti jual beli kavling.
“Kan, tidak enak kalau seperti ini, kami ini bisa dibilang korban lah karena untuk mengurus yang sudah berdiri tidak bisa. Kami karena memang harganya murah, dan kami memang pendatang pada saat itu," tegas Rosmauli.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait