SuaraBatam.id - Pemilihan Ketua RW 04 di Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin (18/1/2022) malam memicu keributan antar warga.
Hal itu disebabkan oleh panitia yang dibentuk dinyatakan gagal prosedur oleh pihak kelurahan. Sehingga hasil pemilihan ketua RW dibatalkan pihak kelurahan yang datang bersama unsur TNI/Polri.
Keputusan tersebut menimbulkan protes dari warga. Mereka merasa ada yang janggal dengan pihak kelurahan. Apalagi kelurahan meminta dilakukan pemilihan ulang.
"Apa maksud lurah dan camat? Panitia masih ada SK tapi pemilihan diambil alih oleh camat. Apa maksudnya ini?," ujar Ketua Panitia, Johnson Simanjuntak, dikutip dari Batamnews.
Baca Juga:Jadwal Feri di Sekupang, Tersedia 21 Trip Pelayaran Antar Pulau dari Batam
Sementara protes warga diabaikan oleh lurah setempat. Hanya saja warga tidak mengetahui prosedur apa yang dianggap menyalahi aturan
"Kita dinyatakan gagal prosedur, tapi tidak diketahui apa yang gagal. Kalau panitia gagal prosedur bubarkan lah panitia. Tak ada penjelasan dari camat dan lurah," ujarnya.
Menurut Johnson pihak kelurahan mempermasalahkan SK kepanitiaan, bakal calon RW hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Celakanya, ada alasan baru, yakni DPT yang katanya tidak semua RT memberikan daftar pemilih.Sehingga bagi camat ini merupakan sesuatu kejanggalan. Padahal kan tidak sama sekali," kata Johnson.
Mereka ingin pihak kelurahan atau kecamatan memberikan SK tertulis jika akan dilakukan pemilihan ulang. Hanya saja itu tidak ada.
Baca Juga:Puluhan Motor yang Beraksi Balap Liar di Batam Terjaring Razia
Panitia yang merasa sudah melakukan sesuai prosedur menunggu surat pemilihan ulang itu. Mereka siap melaporkan surat tersebut jika menyalahi UU. Panitia juga mendapat dukungan warga.
Ada 4 calon dalam pemilihan ini, Yakni Susanto Siregar, Irzal Chani Putra, John Nelson dan Herianto. Nama terakhir digugurkan panitia karena sudah menjabat selama dua kali.