Atas perbuatannya, polisi sendiri mengenakan pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Acing juga dikenakan pasal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tidak sampai disitu, Acing juga dikenakan pasal Undang-Undang tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait