Identiknya, Acing baru menyiapkan seluruh fasilitas keberangkatan, setelah para agen pengumpul berhasil mendapatkan sekitar 80 orang WNI yang berniat ingin bekerja di luar negeri.
"Jaringan mereka ini punya angka minimal. Kalau agen yang tersebar ini berhasil kumpulkan sekitar 80 orang. Baru Acing ini menyiapkan segala fasilitas untuk berangkat. Untuk mereka yang ada di jaringan ini mohon bersabar, sedang kami selidiki," tuturnya.
Tidak hanya itu, Acing juga memiliki peran menyiapkan lokasi penampungan sementara, yang tersebar di Batam.
Setelah menemukan waktu keberangkatan, Acing baru menginstruksikan agar para PMI yang berada di Batam, langsung berangkat menuju Bintan.
"Di Bintan, mereka hanya tinggal menunggu beberapa jam saja. Lalu langsung berangkat melalui pelabuhan Bintan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi sendiri mengenakan pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Acing juga dikenakan pasal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tidak sampai disitu, Acing juga dikenakan pasal Undang-Undang tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait