Nia Ramadhani Menangis Mendengar Tuntutan 12 Bulan JPU

Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Mereka ingin meminta keringanan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 23 Desember 2021 | 17:04 WIB
Nia Ramadhani Menangis Mendengar Tuntutan 12 Bulan JPU
Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Air mata Nia Ramadhani tumpah setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Ia dan suami, Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terkejut lantaran tuntutan itu berbeda jauh dengan hasil assessment BNN.

"Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia Ramadhani mengusap air mata usai sidang.

Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Mereka ingin meminta keringanan.

Baca Juga:Nangis Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

"Kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil assessment terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ujarnya.

"Tapi barusan tuntutannya tiba tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa," kata dia lagi.

Ibu tiga anak ini berharap majelis hakim nanti menjatuhkan vonis yang adil.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," katanya.

Hari ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Baca Juga:Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa diminta menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini