SuaraBatam.id - Polisi akhirnya menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Tanjungpinang pada 27 November 2021 lalu.
Pria berinisial JFG (37) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di rumahnya.
Kasus pencabulan tersebut bermula dari JFG yang membujuk korban yang masih berusia 14 tahun menuruti keinginan tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, pelaku membujuk gadis 14 tahun itu untuk berjalan-jalan ke wilayah Pelabuhan Dompak.
Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan motornya tepat di bawah jembatan Dompak.
"Dia jemput korban ke rumah pada (27/11/2021) pukul 22:00 WIB," ujar Awal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Kasat, sesampainya di Dompak pelaku membujuk korban untuk menggerayangi tubuhnya. Termakan bujuk dan rayuannya korban pun mau melakukannya.
Seusai melakukan aksi bejat itu, korban diantar kembali ke rumahnya yang berada di wilayah Jalan Pantai Impian.
"Sesampainya di rumah, adik korban mengatakan kepada orangtuanya kalau korban telah pergi bersama pelaku, orangtua korban pun menginterogasi korban," katanya.
Saat ditanya oleh orangtuanya, korban pun mengakui semua perbuatannya bersama pelaku. Ia dirayu oleh pelaku sehingga mau melakukannya. Merasa anaknya dicabuli, orangtua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.
Sementara itu, pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui berada di salah satu warung yang berada di Tanjung Unggat.
Pelaku pun berhasil diamankan, ia dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.