Pegawai Pegadaian di Batam Gelapkan 20 Keping Emas Milik Nasabah

Oknum pegawai berinisial RD (35) ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah Pegadaian.

Eliza Gusmeri
Selasa, 09 November 2021 | 16:49 WIB
Pegawai Pegadaian di Batam Gelapkan 20 Keping Emas Milik Nasabah
Tersangka RD, pelaku penggelapan emas milik nasabah Pegadaian di Batam saat dihadirkan dalam konferensi pers kepolisian. (Foto: Reza/batamnews)

SuaraBatam.id - Oknum pegawai PT Pegadaian di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena dugaan penggelapan.

Oknum pegawai berinisial RD (35) ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah Pegadaian.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, kasus ini terungkap saat pimpinan cabang Pegadaian Batam menggelar pemeriksaan waskat di cabang Mega Legenda pada Senin (12/10/2021).

"Saat diperiksa, diketahui ada 16 keping emas seberat 200 gram telah raib dari brankas tempat penyimpanan barang," kata Reza, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:Jelang Nataru Harga Cabai Merah di Batam Naik Rp50 Ribu/Kg, Alasannya karena Ini

Oleh pimpinan Pegadaian, RD lantas dikonfrontir lantaran ia merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengelolaan agunan di cabang tersebut.

Saat itu, RD sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan 16 keping emas itu. Sembari melakukan pemeriksaan data sang pimpinan cabang memerintahkan RD untuk mengamankan kembali barang yang tersisa ke dalam brankas.

"Jadi setelah hilang 16 potong, masih tersisa 52 potong emas dan diperintahkan pimpinan untuk diamankan dan dimasukin kembali ke dalam brankas," bebernya.

Usai mengamankan potongan emas yang tersisa, RD memberikan kunci kepada pimpinan kemudian pergi dengan alasan untuk beristirahat.

Namun, setelah itu RD menghilang dan tak bisa dikontak lagi melalui nomor teleponnya.

Baca Juga:Pelaku Pencoret Mural Terowongan Pelita Batam Diamankan Polisi

Pimpinan cabang pun merasa curiga dengan pelaku dan melakukan audit internal. Ternyata barang yang hilang bukan 16 potong emas melainkan 20 potong emas dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (18/10) di Halte Bus Simpang Basecamp, Sagulung. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan.

Ia kini ditahan di kantor polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Tipikor dan KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini