SuaraBatam.id - Pelaku pencoret atau vandalisme karya mural dalam Festival Mural Polda Kepulauan Riau pada, Minggu (31/10/2021) lalu, berhasil diamankan.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menjelaskan penangkapan keempat pelaku ini, awalnya dilakukan oleh saksi bernama Hendrawan bersama beberapa rekannya, saat melintas kawasan terowongan Pelita yang menjadi lokasi perhelatan Festival Mural pada, Sabtu (30/10/2021).
Saksi yang saat itu tengah menuju kawasan Nagoya dari kawasan Batam Center, mengaku melihat para pelaku tengah menjalankan aksinya dalam mencoret tembok di sekitar karya mural.
"Mereka ini diamankan pada minggu malam. Saat saksi dan rekannya melintas, mereka melihat aksi coret yang dilakukan para pelaku," terangnya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:Jadwal Kapal Batam-Tanjungpinang Beserta Syarat Penyeberangan Terbaru
Dari pengakuan saksi, saat kejadian para pelaku diketahui berjumlah 6 orang yang mengendarai tiga unit sepeda motor.
Melihat aksi para pelaku, saksi yang telah melewati terowongan, kemudian meminta rekannya untuk memutar kendaraan kembali dan menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di dekat para pelaku, guna menegur tindakan yang dilakukan oleh pelaku vandalisme tersebut.
"Pelaku enam orang menggunakan tiga sepeda motor. Saat saksi kembali lagi, 4 pelaku sudah pergi dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian tersisa dua pelaku lain, berinisial RA (24) dan MA (19) saat itu memang sedang mencoret tembok terowongan," lanjutnya.
Saat ditemui oleh saksi, pelaku berinisial RA, sedang mencoret dinding dengan menggunakan cat pilox warna hitam sedang membuat tulisan “jokowi is” sedangkan pelaku yang bernama MA sedang berdiri di samping saudara RA.
Mengetahui kedatangan saksi, kedua pelaku ini kemudian berusaha melarikan diri, dengan menggunakan sepeda motor yang mereka tumpangi.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak di Batam Dalam Lidik, Polisi: Belum Cukup Bukti
Namun sayang, saat meninggalkan lokasi, kedua pelaku ini malah terjatuh dari sepeda motornya.
"Darisana akhirnya saksi dan rekannya ini mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, serta membawa mereka ke Polsek Lubuk Baja," paparnya.
Tidak hanya itu, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku ini juga diketahui baru saja kembali dari menyaksikan perhelatan musik punk, yang diadakan di kawasan Seraya, Nagoya.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan pihak Polsek Lubuk Baja juga turut mengamankan 4 terduga pelaku vandalisme lain berinisial NP, GS, IK, dan AL.
"Dari keempat orang yang diamankan ini, dua diantaranya positif menggunakan narkotika. Namun saat ini keempat orang lainnya ini, masih berstatus sebagai saksi," tegasnya.
Kini atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda 25 juta.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait