Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak di Batam Dalam Lidik, Polisi: Belum Cukup Bukti

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menyebutkan kasus dugaan pelecehan tersebut ditangani dengan SOP yang berlaku di Kepolisian.

Eliza Gusmeri
Selasa, 09 November 2021 | 08:54 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak di Batam Dalam Lidik, Polisi: Belum Cukup Bukti
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Dugaan pelecehan terhadap anak di Batam yang viral di medsos ditanggapi oleh pihak Kepolisian yang menyebutkan bahwa saat ini kasus tersebut dalam proses lidik.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menyebutkan kasus dugaan pelecehan tersebut ditangani dengan SOP yang berlaku di Kepolisian.

"Karena yang bersangkutan menyebut bahwa laporan ada di Polsek Bengkong. Kasus tersebut saat ini dalam proses lidik. Dan memang belum ada ditetapkan tersangka," terangnya, Senin (8/11/2021).

Ia menjelaskan kasus yang viral tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 26 September 2020.

Baca Juga:Perempuan Ini Curhat di Medsos, Kasus Pelecehan Seksual Anak Tak Diproses Polisi Batam

AKP Bob kemudian melanjutkan, dari keterangan saksi peristiwa dugaan pelecehan ini, diduga terjadi pada tanggal 17 November 2020, di mana saat itu korban tengah dititipkan oleh orang tuanya ke rumah kakaknya yakni pemilik akun Nidia Delina Nababan.

Untuk diketahui, pemilik akun Facebook Nidia Delina Nababan, menjadi pihak yang memposting tentang peristiwa tersebut di grup Facebook FJB TANJUNGUNCANG, MARINA DAN SEKITARNYA pada, Minggu (7/11/2021).

Postingan tersebut kemudian menjadi viral setelah mendapat tanggapan sebanyak 1.915 kali, dan 4 ribu komentar warganet, hanya dalam waktu kurang dari satu hari.

"Pada tanggal 17 tersebut, ibu korban datang ke rumah pemilik akun atas nama Nidia Delina Nababan, yang tidak lain kakak kandung ibu korban. Karena akan bekerja, korban dititip di rumah tersebut sekitar pukul 18.30 wib, dan saat itu yang menerima adalah salah satu anak dari kakak ibu korban," lanjutnya.

Kemudian, pada pukul 19:20 wib, pemilik akun Nidia Delina Nababan pulang kerumah, dan melanjutkan menjaga korban yang tidak lain adalah keponakannya.

Baca Juga:FSPMI Batam Minta Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sampai 10 Persen

Korban sendiri diketahui akhirnya dijemput kembali oleh orang tuanya sekitar pukul 22.00 wib.

"Setelah dibawa pulang oleh orang tua korban. Korban selama dua hari berturut-turut berada dalam pengawasan orang tuanya. Namun pada tanggal 21 November 2020, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan," jelasnya.

Mendapati hal itu, orang tua korban kemudian membawa korban untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa ditemukan luka lecet di bagian luar kemaluan korban.

Mendapati hasil tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polsek Bengkong pada tanggal 26 November 2020.

"Korban saat melapor berumur kurang lebih 1,8 tahun dan saat ditanyakan orang tuanya ia menyebutkan nama terduga pelaku. Yang tidak lain adalah anak dari Nidia Delina Nababan," jelasnya.

Bob menjelaskan akhirnya usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan korban, Kepolisian memastikan hasil laporan di mana terduga pelaku yang dianggap melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut tidak berada di lokasi kejadian.

"Setelah kita periksa, terduga pelaku saat itu tidak berada di rumah. Terduga pelaku sedang berada di warnet dan hal itu sudah kita pastikan kepada kakak pelapor dalam hal ini pemilik akun Facebook Nidia Delina Nababan. Serta anaknya yang lain, dan terduga pelaku juga diketahui tidak terlihat di area rumah," terangnya.

Kapolsek Bengkong itu menjelaskan bahwa pihaknya, juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang bersama terduga pelaku di warnet dan semuanya membenarkan bersama terduga pelaku di warnet.

"Terduga pelaku dari pukul 17:30 hingga pukul 23:00 WIB tidak bertemu dengan korban. Itu hasil penyelidikan kami berdasarkan keterangan dan fakta yang kami dapatkan," ujarnya.

Bob juga mengungkapkan pihaknya juga telah meminta keterangan dokter, untuk memastikan apakah luka di kemaluan korban merupakan merupakan luka yang telah lama atau baru terjadi.

"Dokter juga tidak bisa memastikan itu luka lama atau baru," ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari sejumlah saksi, kasus tersebut tidak memenuhi unsur alat bukti guna menentukan siapa pelaku.

Dalam hal ini, AKP Bob juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarang.

"Dari hasil keterangan dan fakta yang di dapatkan penyidik Polsek Bengkong tidak didapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka," tegasnya.

Bob menjelaskan bahwa, kasus tersebut saat ini terus berproses dan sudah dilakukan beberapa gelar perkara baik di Polresta Barelang hingga di polda Kepri.

"Saat ini kita akan lakukan lagi gelar perkara kasus tersebut jika tidak dapatkan alat bukti yang cukup maka akan dihentikan penyelidikan," ujarnya.

Namun Kapolsek Bengkong itu mengatakan bahwa jika nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti atau fakta baru maka bisa di buka kembali.

"Kami tegaskan kembali kasus yang kami tangani sudah dilakukan sesuai prosedur dan SOP yang ada," ujarnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini