Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak di Batam Dalam Lidik, Polisi: Belum Cukup Bukti

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menyebutkan kasus dugaan pelecehan tersebut ditangani dengan SOP yang berlaku di Kepolisian.

Eliza Gusmeri
Selasa, 09 November 2021 | 08:54 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak di Batam Dalam Lidik, Polisi: Belum Cukup Bukti
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)

Bob menjelaskan akhirnya usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan korban, Kepolisian memastikan hasil laporan di mana terduga pelaku yang dianggap melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut tidak berada di lokasi kejadian.

"Setelah kita periksa, terduga pelaku saat itu tidak berada di rumah. Terduga pelaku sedang berada di warnet dan hal itu sudah kita pastikan kepada kakak pelapor dalam hal ini pemilik akun Facebook Nidia Delina Nababan. Serta anaknya yang lain, dan terduga pelaku juga diketahui tidak terlihat di area rumah," terangnya.

Kapolsek Bengkong itu menjelaskan bahwa pihaknya, juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang bersama terduga pelaku di warnet dan semuanya membenarkan bersama terduga pelaku di warnet.

Baca Juga:Perempuan Ini Curhat di Medsos, Kasus Pelecehan Seksual Anak Tak Diproses Polisi Batam

"Terduga pelaku dari pukul 17:30 hingga pukul 23:00 WIB tidak bertemu dengan korban. Itu hasil penyelidikan kami berdasarkan keterangan dan fakta yang kami dapatkan," ujarnya.

Bob juga mengungkapkan pihaknya juga telah meminta keterangan dokter, untuk memastikan apakah luka di kemaluan korban merupakan merupakan luka yang telah lama atau baru terjadi.

"Dokter juga tidak bisa memastikan itu luka lama atau baru," ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari sejumlah saksi, kasus tersebut tidak memenuhi unsur alat bukti guna menentukan siapa pelaku.

Dalam hal ini, AKP Bob juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarang.

Baca Juga:FSPMI Batam Minta Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sampai 10 Persen

"Dari hasil keterangan dan fakta yang di dapatkan penyidik Polsek Bengkong tidak didapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka," tegasnya.

Bob menjelaskan bahwa, kasus tersebut saat ini terus berproses dan sudah dilakukan beberapa gelar perkara baik di Polresta Barelang hingga di polda Kepri.

"Saat ini kita akan lakukan lagi gelar perkara kasus tersebut jika tidak dapatkan alat bukti yang cukup maka akan dihentikan penyelidikan," ujarnya.

Namun Kapolsek Bengkong itu mengatakan bahwa jika nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti atau fakta baru maka bisa di buka kembali.

"Kami tegaskan kembali kasus yang kami tangani sudah dilakukan sesuai prosedur dan SOP yang ada," ujarnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak