Oknum Kades di Bintan Ditangkap Terkait Surat Tanah, Ngaku Terima Rp18 Juta

Dalam penerbitan surat tanah itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Eko Faizin
Senin, 08 November 2021 | 10:56 WIB
Oknum Kades di Bintan Ditangkap Terkait Surat Tanah, Ngaku Terima Rp18 Juta
Ilustrasi uang hasil pemalsuan surat tanah. [Istimewa]

Bahkan sebelum camat menandatangani, dia terlebih dahulu menjelaskan semuanya. Mulai dari berkasnya sampai lainnya.

“Uang yang Rp 18 juta saya terima tidak saya bagikan ke pak camat tapi saya pakai sendiri untuk kebutuhan lebaran. Tapi kalau dari pengurusnya ke pak camat itu saya tidak tau," sebutnya.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat.

Seperti di Kampung Tiram, tidak hanya kades tapi juga menyeret 7 tersangka lainnya.

"Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD," katanya.

Dalam waktu dekat juga akan memeriksa pihak kecamatan karena telah menyetujui penerbitan surat lahan palsu tersebut.

“Kita tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus mafia tanah. Termasuk Camat nya juga akan dimintai keterangan karena tersangka telah mengakui jika pihak kecamatan juga menyetujuinya," pungkas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini