Pedangdut Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Ridho Rhoma dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:22 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Pedangdut Ridho Roma. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Anak Rhoma Irama, Ridho Roma divonis 2 tahun penjara karena kasus narkoba. Ia telah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021.

Pedangdut Ridho Rhoma dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

Dikutip dari matamata, kabar putusan Pengadilan Jakarta Utara itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Ia membenarkan putusan vonis itu.

“Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” kata Rika Aprianti saat dihubungi dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.

Baca Juga:Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Pemilik nama lahir Muhammad Ridho Irama itu langsung dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur pasca dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma untuk kali kedua ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dalam penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif mengandung amphetamin.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

Baca Juga:Blak-blakan Sheila Marcia, Terjerumus Narkoba hingga Seks Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini