SuaraBatam.id - Kabar mengenai keindahan Pulau Tambelan di Kepulauan Riau memang tidak perlu diragukan lagi, namun juga mencuri perhatian publik usai informasi pulau tersebut dilelang secara online.
Lelang Pulau Tambelan di Kepulauan Riau tersebut melalui sebuah akun Instagram seharga Rp 25 ribu dengan harga 'tembak R 1,4 triliun.
Lelang ini memantik komentar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Ia meminta polisi menyelidiki dan menindaklanjuti hal ini.
"Menurut saya itu ilegal, dan ini kejadian sudah berulang kali. Mungkin, kenapa terus berulang karena pihak yang entah iseng atau serius menjual pulau-pulau Indonesia secara online itu belum pernah ada yang berhasil ditangkap lalu dijatuhi hukuman," ujar Luqman.
Baca Juga:Viral Pulau Tambelan Dilelang Rp 1,4 Triliun di IG, Ini Kata Gubernur Kepri
Ia mengatakan penting untuk diberi efek jera para pelaku penjualan pulau secara online.
Menurutnya, perbuatan lelang tersebut mengusik nasionalisme rakyat. Bahkan, bisa memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap penegak hukum.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung menegaskan pihaknya sedang memburu pemilik akun Instagram yang melelang Pulau Tambelan.
"Pulau itu tidak dijual, sudah kami koordinasikan dengan camat setempat," kata Tidar dikutip Batamnews dari merdeka.com.
Tidar menyebutkan, penjualan pulau memerlukan waktu yang lama dan ada aturan penjualan lahan di Indonesia. "Jangankan mau jual pulau, jual kambing juga ada syaratnya," ucapnya.
Baca Juga:Intruksi Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Batam Membingungkan
Polres Bintan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeliharaan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan terkait kejadian ini. Selain itu, Pemda setempat juga telah dihubungi.
"Kami coba kumpulkan bahan-bahan keterangan, ke lapangan dan ke pemda setempat. Semua kita cek, kita dalami, termasuk akun-akunnya (penjual pulau)," jelasnya.
Secara geografis, Pulau Tambelan berada di posisi terluar Provinsi Kepulauan Riau dan lebih dekat dengan Kalimantan Barat.