Indonesia Terima 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer, Ini Syarat Penerimanya

Siapa yang bisa menerima vaksin Pfizer ini?

Dinar Surya Oktarini
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:57 WIB
Indonesia Terima 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer, Ini Syarat Penerimanya
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Pfizer untuk disuntikkan ke seorang warga di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Uji klinis menunjukkan gejala reaktogenisitas atau efek samping Vaksin Pfizer yang terjadi dalam tujuh hari setelah divaksinasi adalah umum dan sebagian besar ringan. Pada sebagian kecil orang, efek samping ini dapat mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari.

Efek samping vaksin Pfizer di area suntikan meliputi rasa sakit, kemerahan, pembengkakan. Sedangkan efek samping vaksin Pfizer pada tubuh meliputi kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, panas dingin, demam, dan mual. 

Mengutip laman CDC, efek samping vaksin Pfizer seperti demam, kedinginan, kelelahan, dan sakit kepala lebih sering terjadi setelah penyuntikan dosis kedua. Efek samping ini pada umumnya akan hilang setelah beberapa hari. Setiap orang disarankan untuk istirahat yang cukup, minum banyak air putih, dan konsumsi parasetamol jika demam untuk mengatasi efek samping vaksin Covid-19.

Syarat Penerima Vaksin Pfizer untuk DKI Jakarta

Baca Juga:Vaksin Pfizer Untuk Siapa? Begini Syarat Penerimanya

Jadi sudah jelas, bahwa Vaksin Pfizer ini adalah untuk masyarakat yang berusia di atas 12 tahun. Vaksin yang diproduksi oleh Pfizer and BioTech ini akan diberikan melalui injeksi sebanyak dua kali dalam rentang waktu tiga pekan.

Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, adapun syarat penerima vaksin Pfizer untuk wilayah DKI Jakarta harus memenuhi beberapa hal berikut ini.

  1. Berusia 18 tahun ke atas.
  2. Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization).
  3. Bisa diberikan kepada warga penderita autoimun.
  4. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19
  5. WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta
  6. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
  7. Tidak berlaku booster atau dosis ketiga
  8. Saat vaksinasi menunjukkan KTP

Lokasi yang melayani penyuntikan vaksin pfizer, di antaranya:

  1. BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat
  2. Gedung Judo Kelapa Gading
  3. Puskesmas Cilandak
  4. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

Demikianlah penjelasan mengenai vaksin Pfizer untuk siapa. Semoga menjelasan ini mencerahkan anda dan tidak salah pilih vaksin covid-19.

(Rifan Aditya)

Baca Juga:Hits Health: Syarat Penerima Vaksin Pfizer, Ahli Peringatkan Varian Covid-22

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini