Jacky, warga sekitar mengatakan para remaja itu menurunkan bendera karena tak ada petugas ataupun Paskibra yang bertugas melakukan upacara penurunan bendera Merah Putih pada 17 Agustus.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra mengatakan, pihaknya senada dengan kejaksaan. Sebab, mereka tidak menemukan tindak pidana, justru penyelamatan bendera sesuai jadwalnya.
"Setelah dilakukan pendalaman, kami simpulkan tidak ada pelanggaran terkait apa yang dilakukan oleh tiga remaja tersebut," kata Rendra.
Menurut Rendra, ketiga remaja inisiatif lihat bendera belum diturunkan merupakan niat yang baik dan memenuhi unsur pidana. Sebab, mereka menurunkan bendera ketika jarum jam menunjukkan pukul 18.00 WIB, saat pihak Pemkab Kuansing tidak melakukan kewajibannya.
Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Dua Warga Kuantan Singingi Riau Dirawat
"Penurunan bendera itu kan jam 18.00 Wib, jadi tidak bisa disalahkan juga," jelasnya.
Polisi telah memeriksa pihak Pemkab Kuansing sebagai penyelenggara. Pihak pemerintah beralasan akan diturunkan pukul 18.00 Wib. Rendra menyebut, memang tidak ada petugas Pemkab Kuansing di lokasi saat kejadian.
"Pemda menyampaikan ketika mau diturunkan sudah tidak ada. Lalu terkait tidak adanya penjagaan dan petugas di lokasi, itu menjadi kewenangan Pemda. Kami hanya melihat pelanggaran pidananya saja karena ini juga kan di kawasan Pemda ya," ucapnya.