SuaraBatam.id - Otoritas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu batang kayu teki di perairan Pulau Jaloh Atas, kawasan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini berhasil diungkap saat patroli Bea dan Cukai Kota Batam mengamankan KM SP yang mengangkut 10.810 batang kayu teki pada Senin (28/6/2021) lalu.
"KM SP dinahkodai oleh pria berinisial A beserta 5 ABK yakni pria berinisial D, S, M, IM dan U dengan membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani, Sabtu (21/8/2021).
Petugas menemukan kayu sebanyak 10.810 batang setelah melakukan pencacahan atau perhitungan terhadap barang bukti.
Baca Juga:Tanpa Lupa Kibarkan Bendera, Ini Cara Unik Warga Batam Center Rayakan Hari Merdeka
"Nilai keseluruhan kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000," kata di, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 huruf (d) Jo pasal 83 huruf (a).