Diskotik di Batam Beroperasi Tanpa Prokes Selama PPKM, Panen Kecaman Warga

"Kalau di mal, kita jam buka dibatasin, tapi kok THM dibiarin aja ya?" kata Neo.

M Nurhadi
Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:16 WIB
Diskotik di Batam Beroperasi Tanpa Prokes Selama PPKM, Panen Kecaman Warga
Ilustrasi THM. (ist)

SuaraBatam.id - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam tetap buka meski diberlakukan PPKM level 3. Sejumlah diskotik dilaporkan tetap buka hingga memancing amarah sejumlah warga.

PPKM level 3 sendiri di luar Jawa-Bali diagendakan hingga 23 Agustus mendatang, dan akan menunggu kembali kebijakan pusat terkait, perpanjangan atau penurunan level.

Melansir Batamnews, pada Senin (16/8/2021) malam, ratusan orang di sejumlah hiburan malam masih beroperasi seperti biasa tanpa penerapan prokes. 

Spot-spot diskotik seperti F1 Club, Planet Diskotique, Newton Diskotique dan Blue Fire terbaru yang berada di pusat kota, yakni Orchard Park tampak tidak mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga:Alhamdulillah... Gibran Terbitkan SE, Kapasitas Masjid di Solo Ditambah 50 Persen

"Awalnya kami ke Blue Fire yang berada di Batam Center, kemudian lanjut pindah ke F1 Club," ujar Ricky salah seorang pengunjung.

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, menyebutkan, jika pelaksanaan kegiatan pada area publik tempat hiburan malam (termasuk dan tidak terbatas pada Gelanggang Permainan, Diskotik, Tempat Karaoke, Night Club) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Sementara, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan aturan PPKM ketat. Adanya THM yang seakan dibiarkan begitu saja beroperasi tanpa adanya pengawasan ini tentu jadi pertanyaan.

"Kalau di mal, kita jam buka dibatasin, tapi kok THM dibiarin aja ya?" kata Neo, salah satu pekerja di Grand mall Batam.

Ia juga mengatakan, di dalam mal wajib tutup pada pukul 20.00 wib sesuai aturan. Pembatasan kapasitas mal juga dibatasi hanya 50 persen pengunjung, sementara THM nampak tanpa aturan sama sekali.

Baca Juga:Perpanjangan PPKM, Pemkot Solo Belum Izinkan Mal Buka

Batamnews mencoba mengkonfirmasi terkait kondisi operasional THM di Batam kepada Kepala Satpol PP Kota Batam. Namun hingga kini belum ada balasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini