Informasi mengenai prosedur yang dijalani oleh oknum pejabat BP Batam di Polda Kepri beberapa waktu lalu juga dibenarkan oleh sumber Suara.com yang tak ingin disebutkan identitasnya.
"Banyak hal ya, mungkin karena ke kantor Polisi disangka pemeriksaan. Tetapi bukan, kita hanya sebatas melakukan klarifikasi," singkatnya.
Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini diakui pula oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.
Para pengusaha sempat mengancam mogok operasi, meski akhirnya batal lantaran usulan mereka akhirnya dipenuhi oleh BP Batam.
Baca Juga:Ikan Laut Langka di Kepri, Pengamat Beri Solusi Pengadaan Kapal Kapasitas Besar
Penyebabnya, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dalam Perka tersebut, ada berbagai biaya yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada pungutan liar.
“Saat pagi masih pakai tarif lama, begitu lewat jam 12 tarif sudah naik dua kali lipat. Ini ada buktinya, tiba-tiba sudah dipotong dan keluar nota. Ya kami kaget lah,” kata Arthur, Direktur PT Pasada Artha Cargo, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Geger Begal Nelayan di Perairan Kalbar, Sering Minta Hasil Laut dan BBM