Dalam Perka tersebut, ada berbagai biaya yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada pungutan liar.
“Saat pagi masih pakai tarif lama, begitu lewat jam 12 tarif sudah naik dua kali lipat. Ini ada buktinya, tiba-tiba sudah dipotong dan keluar nota. Ya kami kaget lah,” kata Arthur, Direktur PT Pasada Artha Cargo, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Ikan Laut Langka di Kepri, Pengamat Beri Solusi Pengadaan Kapal Kapasitas Besar