Juliari Minta Dibebaskan Dari Hukuman Korupsi Bansos, Publik: Kami Muak Lihat Tingkahmu

Juliari memohon kepada hakim agar dirinya tidak diberi hukuman alias bebas meski sudah terbukti menerima suap sekitar Rp32,4 milyar.

M Nurhadi
Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:58 WIB
Juliari Minta Dibebaskan Dari Hukuman Korupsi Bansos, Publik: Kami Muak Lihat Tingkahmu
Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek pada 2020. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Putusan majelis Yang Mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.

Menurut Juliari, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari.

Ia lantas mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjerat-nya tersebut.

Baca Juga:PDIP Kritik Jokowi Soal Pandemi, Pengamat: Bisa Jadi Megawati Merasa Tidak Dilibatkan

"Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari.

Politisi PDIP itu mengklaim, beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ungkap Juliari.

Hingga kini, tagar korupsi dan Juliari masih menduduki salah satu trending topik di Twitter dengan cuitan belasan ribu.

Baca Juga:Twitter Spaces Kini Bisa Gunakan 2 Co-Host

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini