SuaraBatam.id - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebutkan, total dana haji yang ditempatkan dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara mencapai Rp89,92 triliun per Juli 2021.
“Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 trilyun,” katanya dalam webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).
Prima melanjutkan, penempatan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan dengan tujuan meningkatkan nilai investasi dari pengelolaan dana haji sehingga ibadah haji dapat diselenggarakan secara berkualitas.
Selain itu, penempatan dana haji pada SBSN turut membantu dalam mengurangi risiko default serta memberikan alternatif investasi yang aman dan memberikan imbal hasil yang kompetitif.
Baca Juga:UAS Singgung Dana Haji, Warganet: Umat Islam Malaysia pun Marah Sama Dia!
Tidak hanya itu, hal ini juga mendukung pengembangan instrumen SBSN sekaligus mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapatkan sorotan dari masyarakat.
Prima mengatakan, hingga saat ini dana kelolaan haji mencapai Rp149 triliun dari total daftar tunggu keberangkatan haji Indonesia mencapai 5,1 juta jamaah.
Ia juga kembali mengingatkan agar BPKH dapat menempatkan dana haji jamaah ke dalam instrumen investasi yang syariah secara hati-hati, aman dan bermanfaat.
“Sejalan upaya pengembangan pasar keuangan syariah nasional dipandang perlu untuk meningkatkan dan menguatkan kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan BPKH,” tutupnya.
Baca Juga:Cara Mengajukan Pengembalian Dana Haji, Ini Dokumen dan Alurnya