SuaraBatam.id - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 saat ini hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021 mendatang guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Tiap data dari hasil pemeriksaan PCR atau antigen dari para calon penumpang akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Melansir Batamnews --jaringan Suara.com, bagi laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang hasil PCR dan swab antigen-nya tidak lagi berlaku untuk perjalanan.
Baca Juga:Jam Malam Kota Malang Diperketat, Tertangkap Keluyuran Bakal Dites Antigen
Berikut daftar 12 laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau yang terafiliasi dengan Kemenkes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021:
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam
RSUD Embung Fatimah
RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
RSAL Midiyato Suratani, Tanjungpinang
Baca Juga:Tiga Daerah di Kepulauan Riau Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid-19
RSKI Covid-19 Pulau Galang, Batam
RS Awal Bros Batam
Klinik Medilab
RSUD Natuna
RSUD Anambas
RS Santa Elisabeth Batam
RSBP Batam
Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) 01.08.03 Batam.