Sakit Hati Usai Dipecat, Karyawan Warung Penyet di Batam Sayat Leher Anak Mantan Bos

"Dia (pelaku) dipecat sebelum kejadian. Dia sakit hati dan tidak terima dengan alasan pemecatan apalagi di masa pandemi ini," jelas AKP Satria.

M Nurhadi
Kamis, 08 Juli 2021 | 09:27 WIB
Sakit Hati Usai Dipecat, Karyawan Warung Penyet di Batam Sayat Leher Anak Mantan Bos
Foto Pelaku di Mapolsek Lubuk Baja (ist)

SuaraBatam.id - MA (19) bekas karyawan rumah makan ayam penyet di kawasan Lovina Inn Hotel, Lubuk Baja harus berurusan dengan petugas Kepolisian lantaran nekat menggorok leher VM (13), anak mantan bosnya pada Minggu (4/7/2021) lalu.

Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda mengatakan peristiwa ini didasari oleh sakit hati pelaku, yang tidak terima dipecat oleh pemilik rumah makan beberapa waktu lalu.

"Dia (pelaku) dipecat sebelum kejadian. Dia sakit hati dan tidak terima dengan alasan pemecatan apalagi di masa pandemi ini," jelasnya di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (7/7/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku ingin membalas dendam kepada mantan bos-nya dan nekat mendatangi kediaman mereka yang berada di Baloi Center.

Baca Juga:Viral Diskotek Ramai Orang Saat PPKM, Wakil Wali Kota Batam: Saya Gak Tahu

Secara diam-diam, pelaku berhasil masuk ke rumah mantan bosnya melalui pintu dapur yang dicongkelnya. Namun, saat masuk ke dalam rumah, korban kemudian melihat pelaku.

"Belum sempat teriak, pelaku ini langsung membekap korban dan sempat menghantamkan kepala korban ke dinding," lanjutnya.

Tidak hanya itu, karena panik pelaku kemudian mengambil sebilah pisau carter yang kebetulan berada di meja dapur untuk mengancam korban.

Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku melukai leher korban dengan menggunakan pisau carter tersebut.

"Karena perlawanan nya, korban sempat melepaskan dekapan pelaku dan berteriak. Hal ini memicu penasaran kakak korban yang kebetulan juga ada di dalam rumah," ungkapnya.

Baca Juga:BPS: Dua Kota Besar di Kepri Alami Deflasi Dampak Penurunan Indeks Harga Konsumen

Melihat adanya kakak korban berinisial F (16), pelaku juga sempat berusaha melukai kakak korban namun hanya sempat berhasil mencekik dan akhinrya mendorong korban, lantaran korban VM lari ke area depan rumahnya.

Para tetangga yang melihat korban VM, kemudian langsung berusaha menolong korban F yang masih berusaha menahan pelaku di dalam rumah.

"Panik akan adanya warga, kemudian pelaku melarikan diri. Kami petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Ruko Seraya Grade Phase II setelah berhasil mengidentifikasi ciri pelaku," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini