SuaraBatam.id - Total 23 orang ABK kapal illegal fishing asal Vietnam segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Natuna, menuju Tanjungpinang. Sebelumnya, 23 orang tersebut sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri/Perikanan Ranai.
Untuk 22 orang dari total ABK tersebut bakal dikirim ke Rumah Detensi (rudenim) Imigrasi Tanjungpinang dan satu orang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar, tidak hanya para ABK pencuri ikan saja, pihaknya juga akan mengirim 7 orang terpidana, di luar kasus illlegal fishing ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
"Terhadap terpidana nakhoda KIA untuk perkara tindak pidana perikanan (illegal fishing ) kita telah mendapatkan (denda) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.240.000.000, (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah)," terang Kajari Natuna, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:Intensif Nakes RSUD Kepri Belum Dibayar, Begini Kata Manajemen
Untuk diketahui, para ABK yang diamankan ini adalah tahanan non yustisi yang nantinya akan dideportasi ke negara mereka. Namun sebelum itu, mereka menjalani proses hukum di PN/Perikanan Ranai.
Usai perkaranya diputuskan, mereka segera dikirim ke rumah detensi Imigrasi Tanjungpinang.
Para tahanan pidana dan tahanan Illegal Fishing ini diberangkatkan menggunakan transportasi laut KM Bukit Raya dari Natuna ke Tanjungpinang. Mereka dikawal ketat oleh personel Polres Natuna.