SuaraBatam.id - Manajemen RSUD Ahmad Tabib akhirnya buka suara terkait adanya tunggakan insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Langkah ini dilakukan usai sebelumnya kiriman papan bunga protes menghiasi kediaman dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Riau viral.
Disampaikan Humas Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Susanti, pada tahun 2020 lalu insentif nakes bersumber dari APBN yang dialokasikan lewat kegiatan BOK di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.
Namun, setelahnya, dirilis PMK no. 17/PMK.07/2021 tanggal 16 Februari 2021 menyatakan insentif nakes dianggarkan di APBD masing-masing daerah.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Menggila, Satgas Covid-19 Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap!
“Pada maret 2020, insentif covid-19 dianggarkan dari APBD ketika daerah-daerah belum mengalokasikan, RSUD Raja Ahmad Tabib sudah membayar maret-mei 2020,” kata Susanti.
ia melanjutkan, Peraturan Menteri Kesehatan tentang insentif covid-19 membuat beban anggaran berpindah ke anggaran BOK yang bersumber dari APBN Juni- September 2020.
“Tapi insentif Oktober-Desember 2020 anggaran BOK tidak cukup untuk membayar dan dicatat sebagai utang,” kata dia, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Terlebih, anggaran insentif tenaga kesehatan tidak dianggarkan pada APBD awal 2021 sehingga membutuhkan waktu dan proses adimistrasi yang sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah.
“Nah tanggal 15 Juni 2021 anggaran insentif masuk ke rekening RSUD RAT dan pada hari ini, dilaksanakan proses pembayaran,” jelasnya.
Baca Juga:Edukasi Covid-19 Sering Ditolak Masyarakat, Duta Perubahan Perilaku Mulai Jenuh
Pihaknya masih enggan memberikan keterangan mengenai besaran insentif yang diterima para nakes dan rumah sakit. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id di lapangan bahwa anggaran insentif itu hanya untuk pembayaran tiga bulan.