Cara Mengembalikan Dana Haji Bagi Jemaah Reguler dan Khusus Terlengkap

Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus sama-sama dapat melakukan pengajuan pengembalian Bipih. Selain itu, keduanya juga bisa mengajukan pengembalian paspor.

M Nurhadi
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:33 WIB
Cara Mengembalikan Dana Haji Bagi Jemaah Reguler dan Khusus Terlengkap
Calon jamaah haji asal Tanjungpinang lakukan manasik (Antara)

SuaraBatam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 (3/6). Berdasarkan isi keputusan tersebut, pemerintah melalui Kemenag mempertimbangkan beberapa aspek terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini. 

Salah satunya pertimbangan atas keselamatan dan kesehataan calon jemaah haji di tengah pandemi COVID-19 serta kemunculan varian baru di Arab Saudi maupun di Indonesia, belum diberinya akses oleh pihak Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, pertimbangan secara syariat Islam, dan kesepakatan rapat persidangan kelima Komisi VIII DPR-RI yang menyatakan menghormati keputusan Kemenag.

Terdapat 1.281 calon jemaah haji dari Kepulauan Riau yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini pun terkena imbas pembatalan. Namun, bagi mereka yang pelaksanaan hajinya terpaksa tertunda bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Calon jemaah haji yang telah membayarkan pelunasan Bipih dapat mengajukan pengembalian dana. Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus sama-sama dapat melakukan pengajuan pengembalian Bipih. Selain itu, keduanya juga bisa mengajukan pengembalian paspor. Masyarakat yang akan mengurus diharap mengikuti prosedur yang telah disampaikan oleh keputasan Kemenag.

Baca Juga:Heboh Video Ustaz Abdul Somad: Dana Haji Dipakai, Umat Islam Mengamuk!

Bagi Jemaah Haji Reguler

Pengajuan pengembalian Bipih bagi jemaah haji reguler dapat dilakukan jika sudah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan kedua. Namun, bagi jemaah haji yang tidak ingin melakukan pengembalian dana Bipih berhak menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022 sesuai ketersediaan kuota haji.

Ada tahapan prosedur yang harus ditempuh oleh jemaah haji reguler jika ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Masjidil Haram, Mekkah. [AFP]
Masjidil Haram, Mekkah. [AFP]

Prosedur tersebut dapat dilakukan di kantor pelayanan Kemenag kota atau kabupaten masing-masing sesuai asal keberangkatan jemaah haji. Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh jemaah haji tersebut menurut Keputusan Kemenag 660/2021 yakni, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan wajib melampirkan beberapa dokumen.

Lampiran beberapa dokumen yang wajib disertakan tersebut, yaitu :
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas.
3. Fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.
4. Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga:Ibadah Haji 2021 Batal, Rocky Gerung Singgung Perasaan Bersalah Arab Saudi ke Habib Rizieq

Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji wajib dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaran Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Diikuti dengan input data pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan pengajuan oleh petugas Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini