Cara Mengembalikan Dana Haji Bagi Jemaah Reguler dan Khusus Terlengkap

Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus sama-sama dapat melakukan pengajuan pengembalian Bipih. Selain itu, keduanya juga bisa mengajukan pengembalian paspor.

M Nurhadi
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:33 WIB
Cara Mengembalikan Dana Haji Bagi Jemaah Reguler dan Khusus Terlengkap
Calon jamaah haji asal Tanjungpinang lakukan manasik (Antara)

Setelah itu petugas dari Ditjen PHU Kemenag melakukan verifikasi dan mengonfirmasi pada aplikasi SISKOHAT. Direktur Jendral Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) sebagai pelaksana menyampaikan pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pihak BPKH selanjutnya akan menindaklanjuti perohomanan dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada BPS Bipih. Petugas dari BPS Bipih akan segera melakukan transfer dana peluanasan Bipih ke rekening jemaah haji serta melakukan konfirmasi pada aplikasi SISKOHAT.

Bagi Jemaah Haji Khusus

Prosedur mengajukan permohonan pengembalian setoran peluanasan Bipih Khusus yang harus ditempuh oleh jemaah haji khusus agak berbeda dengan prosedur jemaah haji reguler. Perbedaan tersebut terletak pada surat pernyataan yang ditujukan kepada Penyelengga Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pada beberapa persyaratan dokumen.

Baca Juga:Heboh Video Ustaz Abdul Somad: Dana Haji Dipakai, Umat Islam Mengamuk!

Berikut persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh jemaah haji khusus:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus terbitan BPS Bipih Khusus.
2. Nomor rekening USD dolar atau rupiah atas nama jemaah haji.
3. Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Apabila rekening jemaah haji khusus bukan dalam bentuk USD, maka BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi pengembalian dana.

Berdasarkan alur yang ditempuh secara hierarkis, tahapan pengembalian setoran penulasan Bipih sendiri membutuhkan waktu efektif sembilan hari kerja. Dengan demikian jemaah haji yang berniat mengajukan pengembalian setoran lunas Bipih diharapkan bisa bersabar menunggu.

Selain itu, baik jemaah haji reguler maupun khusus jika ada yang akan melakukan penggabungan mahram, pendamping jemaah haji lanjut usia yang melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji 2020 meninggal dunia atau sakit permanen dan nomor porsinya dilimpahkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, maka nomor porsi akan dikembalikan pada nomor urut porsi daftar tunggu.

Prosedur tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Menag 660/2021 (3/6) di seluruh wilayah pelayanan Kankemenag Kabupaten/Kota termasuk di Kankemenag Kota Batam. Jadi, bagi warga calon jemaah haji di Kota Batam bisa langsung mendatangi Kankemenag yang berada di alamat Jl. Masjid Raya Baiturrahman No.1, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam untuk mengurus permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Baca Juga:Ibadah Haji 2021 Batal, Rocky Gerung Singgung Perasaan Bersalah Arab Saudi ke Habib Rizieq

Kontributor : Muhammad Subchan Abdillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini